Balai Perakitan Dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat Dan Aromatik

Thumb

Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat dan Aromatik

Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat dan Aromatik merupakan salah unit kerja di bawah Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Kementerian Pertanian. Melalui Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 10 Tahun 2025, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat dan Aromatik menggemban tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman rempah, obat dan aromatik.