BRMP Palma Bergerak Cepat Amankan Plasma Nutfah Kayuwatu Pasca Putusan MA
MANADO – Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkup Kementerian Pertanian bukan sekadar pencatatan administratif, melainkan langkah strategis menjaga fondasi infrastruktur riset masa depan. Semangat inilah yang mendasari langkah tegas Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) untuk segera memulihkan fungsi lahan Kebun Percobaan (KP) Kayuwatu di Manado, Sulawesi Utara.
Dalam Rapat Koordinasi yang digelar Senin (17/11/2025) di BRMP Palma, Manado, ditegaskan bahwa lahan seluas 27 hektar yang selama ini menjadi objek sengketa merupakan infrastruktur vital bagi perakitan varietas unggul tanaman palma nasional.
Kemenangan Hukum untuk Riset Pertanian Modern
Kepastian hukum kini telah berpihak pada negara. Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Kasasi Nomor 2950/2024 secara tegas menyatakan gugatan pihak luar "Tidak Dapat Diterima" (NO - Niet Ontvanklijke Verklaard). Putusan ini mengukuhkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Kementerian Pertanian sebagai bukti kepemilikan yang sah dan tak terbantahkan.
"Kemenangan ini bukan sekadar soal tanah, tetapi soal menyelamatkan masa depan pertanian kita. Di lahan tersebut terdapat koleksi plasma nutfah tak ternilai termasuk sagu, pinang, dan puluhan aksesi kelapa dari seluruh nusantara. Ini adalah materi dasar 'perakitan' varietas unggul yang harus kita lindungi dari ancaman alih fungsi lahan ilegal," ujar Asrul Koes, Ketua Kelompok Keuangan dan BMN Sekretariat BRMP dalam rapat tersebut.
Sinergi Eksekutif: Menggandeng Pemprov Sulut
Sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang modern dan kolaboratif, BRMP tidak berjalan sendiri. Penertiban lahan yang kini diduduki bangunan liar permanen akan dilakukan melalui pendekatan humanis namun tegas, bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara.
Sebagai tindak lanjut konkret, BRMP segera melayangkan surat resmi kepada Gubernur Sulawesi Utara. Surat ini merujuk pada permohonan bantuan penertiban sebelumnya, namun dengan landasan hukum yang kini jauh lebih kuat pasca putusan MA. BRMP meminta dukungan Gubernur untuk menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan penegakan peraturan daerah dalam menertibkan aset negara tersebut.
Modernisasi Dimulai dari Aset yang "Clean and Clear"
Langkah penertiban ini sejalan dengan visi besar Menteri Pertanian untuk mengakselerasi modernisasi pertanian. Riset yang canggih membutuhkan "laboratorium alam" yang aman dan steril dari gangguan.
Dengan kembalinya fungsi KP Kayuwatu nanti, BRMP berencana merevitalisasi kawasan tersebut menjadi pusat riset dan perakitan tanaman palma yang modern. Langkah ini memastikan bahwa BMN benar-benar berfungsi sebagai modalitas utama dalam menghasilkan inovasi teknologi pertanian yang berdampak bagi kesejahteraan petani Indonesia.
Proses pengamanan aset ini ditargetkan tuntas dalam waktu dekat dengan dukungan penuh aparat penegak hukum, memastikan tidak ada lagi hambatan bagi BRMP untuk berkarya bagi bangsa. (*)